Sunday, May 7, 2023

Pelayanan Pengurusan Advis Group Kesenian, Seniman, Kesenian dan Sound Secara Elektronik (www.e-reyog.com)





    
        Di era digital sekarang ini, banyak pelayanan publik yang bisa dipermudah dengan memanfaatkan teknologi infomasi (TI). Ini yang menjadi salah satu alasan dibuatnya e-reyog.com. Dimana bentuk pelayanannya berupa pengurusan Induk Kesenian, Induk Seniman, Advis Kesenian dan Advis Sound yang berbasis web. Jadi bisa diakses darimanapun dan tidak perlu datang ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.
        Sebelum adanya pelayanan e-reyog.com untuk pengurusan perijinan dilakukan secara manual. Dengan datang ke DISBUDPARPORA membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.  Setelah surat selesai dicetak dibutuhkan tanda tangan Kepala Dinas dan stempel dinas. Dimana Kepala Dinas tidak selalu berada ditempat kerja. Disaat tidak berada tempat, artinya pengurus harus menunggu atau datang lagi di hari berikutnya. Bagaimana kalau pengurus perijinan ini berdomisili di pelosok desa. Berapa biaya dan waktu yang terbuang untuk itu.
        Di pelayanan e-reyog.com ini selama semua persyaratan dokumen sudah lengkap bisa diupload melalui website nya. Untuk selanjutnya akan di verifikasi oleh admin website. Bila dinyatakan sudah lengkap dan disetujui oleh admin, maka bisa dicetak sendiri oleh pengurus advis. Karena untuk tanda tangan sudah digital, tidak memakai tanda tangan dan stempel basah.
        Dari sini bisa disimpulkan bahwa, dengan diterapkannya sistem pelayanan berbasis elektronik akan mempermudah dan mempercepat pelayanan. Dari sisi ekonomi juga bisa mengurangi biaya, karena tidak perlu datang ke Dinas. Efisiensi waktu juga otomatis didapatkan, sehingga tidak menggangu jadwal pekerjaan. Karena website e-reyog.com ini bisa di akses 24 jam.
        Website ini sendiri masih sangat sederhana dan dibutuhkan pengembangan lebih lanjut. Dibutuhkan saran dan kritik dari para seniman  dan masyarakat Ponorogo untuk pelayanan yang lebih sempurna.